Surat peringatan tidak masuk kerja sendiri biasanya disampaikan oleh pimpinan atau bagian hrd dari suatu perusahaan. Apabila selama kurun waktu 1 satu bulan sejak tanggal penerbitan surat peringatan pertama saudara tidak melakukan pelanggaran yang menjadi dasar atas diterbitkannya surat peringatan pertama ini maka surat peringatan pertama saudara dinyatakan sudah tidak berlaku.
Contoh Surat Peringatan Sp Dan Aturan Yang Benar Untuk
Contoh surat peringatan karyawan tidak masuk kerja. Sebagai seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan dan mendapatkan gaji maka tentu anda memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan tersebut. Contoh surat perjanjian kerja. Jadi jika seorang pns tidak masuk kerja satu hari atau lebih maka hal tersebut sudah melanggar peraturan. Contoh surat panggilan kerja. Selanjutnya jelaskan alasan dari pemberian surat tersebut contohnya bisa karena keterlambatan berturut turut tanpa alasan yang jelas. Adapun tanggung jawab itu tidak hanya sekedar bekerja saja namun juga menyangkut kehadiran anda tepat pada waktunya.
Agar lebih jelas bisa dilihat pada contoh surat peringatan tidak masuk kerja yang ada. Berikut ini adalah contoh surat peringatan tidak masuk kerja yang bisa dijadikan referensi. Surat peringatan pertama berlaku untuk 1 satu bulan kedepan sejak diterbitkan yakni mulai tanggal 21 juni 2013 hingga 20 juli 2013. Pertama tuliskan nama dan jabatan dari karyawan yang melakukan pelanggaran. Surat peringatan tidak masuk kerja merupakan surat peringatan yang dikeluarkan oleh pihak hrd atau bagian kepegawaian atau bisa juga oleh pimpinan perusahaan atau instansi langsung yang berisi tentang peringatan kepada karyawan karena telah menyalahi peraturan dan ketentuan tidak masuk kerja yang berlaku pada suatu perusahaan atau intansi tersebut. Contoh surat peringatan sp terdapat beberapa tahap dalam menulis sp.
Contoh surat teguran karyawan karena terlambat masuk kerja. 4 contoh surat peringatan resmi 1. Contoh surat teguran peringatan 1 pns pegawai negeri sipil sebagai seorang pns maka wajib untuk kerja mulai dari hari senin sampai hari jumat kecuali saat hari merah atau hari besar.